Arsyad menyebut, dalam pengusutan pidana materil, Kejari melanggar hukum formil.
Salah satunya, banyaknya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan Kejari dalam penetapan tersangka.
Hal tersebut, membuat tidak adanya kepastian hukum terhadap penetapan tersebut.
BACA JUGA: Kejari Tahan Mantan Bupati Inhil Kasus Dugaan Korupsi
"Harusnya satu tersangka satu penetapan, kenyataannya satu tersangka lebih surat perintah penyidikan," ungkapnya.
Adapun poin gugatan lainnya, tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pemohon dari Kejari.
BACA JUGA: Mantan Bupati Inhil Jadi Tersangka, Kasus Korupsi?
"Harusnya dimulainya penyidikan harus diserahkan SPDP kepada tersangka terlebih dahulu," tuturnya.
Termasuk audit investigasi BPK, sangkaan pelanggaran hukum serta tanggung jawab kerugian negara yang dilimpahkan.(Antara)
BACA JUGA: Mantan Anggota DPRD Riau Akui Terima Uang dari Annas
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News