Pelaku Mutilasi di Inhil Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Mutilasi di Inhil Terancam 15 Tahun Penjara - GenPI.co RIAU
Tersangka mutilasi bocah 10 tahun di Indragiri Hilir (Inhil), terancam hukuman 15 tahun penjara (Foto : Antara)

GenPI.co Riau - Arharubi, tersangka mutilasi bocah 10 tahun di Indragiri Hilir (Inhil), terancam hukuman 15 tahun penjara.

Prai 42 tahun tersebut, mutilasi anak kandungnya pada Senin 13 Juni di Kecamatan Tembilahan Hulu.

Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki tersangka saat ini ditahan di tahanan Polres Inhil.

BACA JUGA:  Konvoi Moge di Tol Pekanbaru, Ini Kata Polda Riau

"Saat ini ditahan di Polres Inhil," ujarnya, Senin (4/7/2022).

Dia mengatakan, pelaku dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  Kunjungan Tatap Muka di Lapas Riau Bakal Dibuka

“Dia dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutur Ricky.

Iptu Ricky menjelaskan, belum diketahui pasti pemicu pembunuhan sadis tersebut.

BACA JUGA:  Ini Profil Singkat Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal

Namun tersangka, bercerita bahwa dirinya tidak ingin ada penderitaan yang dirasakan anaknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya