GenPI.co Riau - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.
Prapedilan diajukan, setelah dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) 2004-2006.
Gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri terdaftar pada Selasa 21 Juni dengan nomor 2./Pid.Pra/2022/Pn.Tbh.
BACA JUGA: Kejari Tahan Mantan Bupati Inhil Kasus Dugaan Korupsi
Kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Zainuddin Acang menyebut, pihaknya berhak mengoreksi penetapan hukum yang dikeluarkan penyidik.
“Kita berhak melakukan perlawanan atau penolakan terhadap penetapan itu," ucapnya, Senin (4/7/2022).
BACA JUGA: Mantan Bupati Inhil Jadi Tersangka, Kasus Korupsi?
Acang mengatakan, permohonan praperadilan untuk melihat keabsahan pengusutan perkara dugaan korupsi yang menjerat pemohon.
"Itulah kami ajukan praperadilan," ucapnya.
BACA JUGA: Mantan Anggota DPRD Riau Akui Terima Uang dari Annas
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Arsyad memaparkan penetapan tersangka Indra Muchlis tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News