Kalah dalam Praperadilan, Ini Respons Kajari Inhil

Kalah dalam Praperadilan, Ini Respons Kajari Inhil - GenPI.co RIAU
Hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan, menyatakan Indra Muchlis Adnan bebas dari status tersangka. (Foto : Antara)

GenPI.co Riau - Hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan, menyatakan Indra Muchlis Adnan bebas dari status tersangka.

Merespons itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) (Kajari) Indragiri Hilir (Inhil), Rini Triningsih akhirnya buka suara.

Rini pun menyayangkan, keputusan hakim yang tidak mempertimbangkan hal-hal fundamental.

BACA JUGA:  Praperadilan Dikabulkan, Mantan Bupati Inhil Bebas

Menurut dia, hakim dalam menjatuhkan putusan hanya berpedoman pada ahli yang diajukan pemohon.

Selain itu, hakim dalam praperadilan itu hanya mencuplik pendapat ahli setengah-setengah.

BACA JUGA:  Kejari Siap Hadapi Praperadilan Mantan Bupati Inhil

"Padahal kalau sepotong-sepotong maknanya bisa berbeda, itu yang kita sayangkan," ujarnya, Selasa (12/7/2022).

Paling krusial, terkait Surat Penyidikan (Sprindik) yang disimpulkan hakim boleh digunakan untuk satu tersangka.

BACA JUGA:  Mantan Bupati Inhil Ajukan Praperadilan, Kasus?

Sementara pernyataan ahli pidana, mengaku hanya tahu adanya satu Sprindik dalam penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya