"Tanpa mengerti adanya Sprindik umum ataupun Sprindik khusus," paparnya.
Rini mengungkapkan, dalam internal Aparat Penegak Hukum (APH) pihaknya memiliki SOP masing-masing.
Di Kejaksaan Inhil lanjut Rini, Sprindik umum bisa saja untuk lebih dari satu tersangka.
BACA JUGA: Praperadilan Dikabulkan, Mantan Bupati Inhil Bebas
"Ahli hanya tahu ada satu Sprindik, ngga paham ada Sprindik umum dan Sprindik khusus," urainya.
Sehingga, hakim menafsirkan lain karena mengambil setengah-setengah tidak satu kesatuan.
BACA JUGA: Kejari Siap Hadapi Praperadilan Mantan Bupati Inhil
"Tapi karena hakim memutuskan ya mau tidak mau kita harus terima," papar Rini. (Antara)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News