Kalah dalam Praperadilan, Ini Respons Kajari Inhil

Kalah dalam Praperadilan, Ini Respons Kajari Inhil - GenPI.co RIAU
Hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan, menyatakan Indra Muchlis Adnan bebas dari status tersangka. (Foto : Antara)

"Tanpa mengerti adanya Sprindik umum ataupun Sprindik khusus," paparnya.

Rini mengungkapkan, dalam internal Aparat Penegak Hukum (APH) pihaknya memiliki SOP masing-masing.

Di Kejaksaan Inhil lanjut Rini, Sprindik umum bisa saja untuk lebih dari satu tersangka.

BACA JUGA:  Praperadilan Dikabulkan, Mantan Bupati Inhil Bebas

"Ahli hanya tahu ada satu Sprindik, ngga paham ada Sprindik umum dan Sprindik khusus," urainya.

Sehingga, hakim menafsirkan lain karena mengambil setengah-setengah tidak satu kesatuan.

BACA JUGA:  Kejari Siap Hadapi Praperadilan Mantan Bupati Inhil

"Tapi karena hakim memutuskan ya mau tidak mau kita harus terima," papar Rini. (Antara)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya