Praperadilan Dikabulkan, Mantan Bupati Inhil Bebas

Praperadilan Dikabulkan, Mantan Bupati Inhil Bebas - GenPI.co RIAU
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilan, Indragiri Hilir (Inhil), menyatakan penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan cacat hukum. (Foto : Antara)

GenPI.co Riau - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilan, Indragiri Hilir (Inhil), menyatakan penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan cacat hukum.

Atas itulah, majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum Indra Muchlis Adnan.

Keputusan sidang prapradilan Indra Muchlis Adnan, dipimpin Hakim Tunggal Jenner Christiandi Sinaga.

Jubir PN Tembilahan, Habibi Kurniawan menyebut, pengabulan pembatalan tersangka dilakukan dengan sejumlah keputusan.

Salah satunya, penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan oleh Kejaksaan Negeri Inhil dianggap cacat hukum.

"Kita sudah mengabulkan permohonan dari pemohon Indra Muchlis Adnan untuk sebagian," ucapnya, Senin (11/7/2022).

Selain itu, Habibi menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejari tidak sah.

"Berdasarkan keputusan tersebut, tersangka diperbolehkan pulang malam ini," ucap Habibi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya