Praperadilan Dikabulkan, Mantan Bupati Inhil Bebas

Praperadilan Dikabulkan, Mantan Bupati Inhil Bebas - GenPI.co RIAU
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilan, Indragiri Hilir (Inhil), menyatakan penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan cacat hukum. (Foto : Antara)

Salah satu kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Muhammad Arsyad mengucapkan, terima kasih atas keputusan hakim.

Dengan keputusan yang dikeluarkan tersebut, sesuai dengan permohonan pihaknya.

"Artinya keputusan hakim jelas karena penetapan tersangka memang tidak memiliki dua alat bukti," tutur Arsyad.

Selanjutnya, surat perintah penahanan tersangka juga dibatalkan karena cacat hukum.

"Itu inti yang menjadi pertimbangan oleh hakim,” ucap Arsyad.(Antara)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya