GenPI.co Riau - Rancangan Peraturan Daerah (Perda), penyelenggaraan pesantren disetujui DPRD dan Pemprov Riau untuk disahkan.
Perda ini, menjadi payung hukum pemprov melakukan pendataan, pembinaan, serta bantuan untuk pesantren.
Demikian diungkapkan, Wakil Ketua Pansus Penyelenggaraan Pesantren DPRD Riau, Markarius Anwar.
BACA JUGA: PSPS Riau Panggil Bek Tengah NIP FC Tembilahan
"Kapan dianggarkan terserah pemerintah, tapi ini harus diterjemahkan dalam Pergub," katanya, Senin (11/7/2022).
Markarius menjelaskan, bantuan kepada pesantren bisa berupa alokasi bantuan sarana prasarana bagi tenaga pendidik.
BACA JUGA: Penuhi Janji, Gubernur Riau Salat Iduladha di Sini
Dia berharap, pesantren yang belum terdaftar namun sudah beroperasi, didaftarkan di Kemenag.
"Nanti pemprov berkoordinasi dengan Kemenag terkait data pesantren," jelas Markarius.
BACA JUGA: Gubernur Ganti Eselon di DPRD Riau, Ini Kata Anggota
Hal ini untuk mempermudah, pesantren mendapat pembinaan, pemantauan dan pengawasan dari pemerintah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News