GenPI.co Riau - Kejaksaan Negeri (Kejari), siap hadapi praperadilan yang diajukan kuasa hukum mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Rini Triningsih mengatakan, ini hak tersangka ajukan praperadilan.
"Kita sangat menghargai itu," ujarnya seperti dilansir Antara, Senin (4/7/2022).
BACA JUGA: Mantan Bupati Inhil Ajukan Praperadilan, Kasus?
Menurut Rini, penyidikan perkara tersebut sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.
Penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan, dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT GCM sesuai prosedur.
BACA JUGA: Kejari Tahan Mantan Bupati Inhil Kasus Dugaan Korupsi
Selain itu, pihaknya memiliki dua alat bukti dalam pengusutan perkara dugaan korupsi yang menjerat pemohon.
"Besok akan kita jawab dalam sidang lanjutan. semua dalil dari pemohon akan kita patahkan dengan bukti," tegasnya.
BACA JUGA: Kejari Inhil Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi
Tersangka melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News