Praperadilan dilakukan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari terkait dugaan korupsi.
Gugatan praperadilan terdaftar, Selasa 21 Juni dengan nomor 2./Pid.Pra/2022/Pn.Tbh.
Praperadilan diajukan, karena penetapan mantan Bupati Inhil tidak sesuai SOP dan dinilai cacat formil.
BACA JUGA: Mantan Bupati Inhil Ajukan Praperadilan, Kasus?
Kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Zainuddin menyebut, pihaknya berhak melakukan koreksi atas penetapan hukum.
"Kita berhak melakukan penolakan terhadap penetapan itu melalui upaya resmi," katanya.(Antara)
BACA JUGA: Kejari Tahan Mantan Bupati Inhil Kasus Dugaan Korupsi
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News