Kejari Inhil Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi

Kejari Inhil Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi - GenPI.co RIAU
Empat orang menjadi tersangka, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung. (Foto : Antara)

GenPI.co Riau - Empat orang menjadi tersangka, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung.

Proyek tersebut menggunakan anggaran DAK 2019, senilai Rp5,2 miliar. Satu dari empat tersangka, masih buron.

Kepala Kejari Inhil, Rini menyebutkan penetapan tersangka setelah mempunyai enam alat bukti dari hasil pemeriksaan 20 saksi.

"Keempatnya ialah EC, H, HDK dan ES," ujarnya dilansir Antara, Jumat (3/6/2022).

Saksi sendiri terdiri dari Pokja, serta dua orang ahli barang dan jasa dan ahli auditor perhitungan kerugian negara.

"Disimpulkan EC dan H selaku PPTK, HDK selaku konsultan pengawas dan ES selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Rini memaparkan, penyidikan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung.

Proyek pembangunan tersebut, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai kontrak atau RAB yang ada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya