Kejari Inhil Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi

Kejari Inhil Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi - GenPI.co RIAU
Empat orang menjadi tersangka, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung. (Foto : Antara)

"Diduga markup dalam kegiatan melanggar dan bertentangan Perpres Nomor 16 Tahun 2018," papar Rini.

Laporan hasil audit, perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi oleh ke empat tersangka berjumlah Rp476.818.201.

Tersangka EC, H dan HDK diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan hukuman atas lima tahun penjara.

Untuk mempercepat proses penyidikan, dilakukan penahanan tiga tersangka selama 20 hari.

"Terhitung dari 2 Juni 2022 hingga 21 Juni 2022 di Lapas kelas II A Tembilahan," ujarnya.(Antara)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya