GenPI.co Riau - Pencari suaka asal Myanmar berinisial YNM, ditangkap Kantor Imigrasi Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil).
Dia ditangkap, karena telah melakukan tindak pidana keimigrasian pada 2 Juni 2022 lalu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu mengatakan, tersangka ditangkap petugas imigrasi bagian loket.
BACA JUGA: Imigrasi Bakal Deportasi Warga Taiwan dari Riau
Dia ditangkap petugas, karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor.
"Kami menangkap WN Myanmar ini pada saat melakukan permohonan berkas paspor," ujarnya, Minggu (26/6/2022).
BACA JUGA: Imigrasi Dumai Deportasi Jong Pei Liang ke Malaysia
Tersangka melampirkan dokumen KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Buku Nikah.
"Semua dokumen tidak sah atau palsu," katanya.
BACA JUGA: Harga Sawit Turun, Jokowi Diminta Tinjau Larangan Ekspor
Menurut dia, tersangka memiliki dokumen UNHCR Malaysia yang menyatakan bersangkutan pencari suaka asal Myanmar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News