Setelah tersangka diperiksa, dan juga saksi, status dinaikkan menjadi penyidikan.
Saat ini, tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan.
"Terhitung dari 23 Juni sampai 12 Juli 2022," ujarnya.
BACA JUGA: Imigrasi Bakal Deportasi Warga Taiwan dari Riau
Untuk diketahui, tersangka tinggal di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, sejak 2020.
"Dia juga sudah memiliki istri dan anak," ujarnya, (Antara)
BACA JUGA: Imigrasi Dumai Deportasi Jong Pei Liang ke Malaysia
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News