Imigrasi Dumai Deportasi Jong Pei Liang ke Malaysia

Imigrasi Dumai Deportasi Jong Pei Liang ke Malaysia - GenPI.co RIAU
Kantor Imigrasi Kelas II Dumai, mendeportasi warga negara (WN) Malaysia Jong Pei Liang melalui Pelabuhan Internasional Dumai. (Foto : Antara)

GenPI.co Riau - Kantor Imigrasi Kelas II Dumai, mendeportasi warga negara (WN) Malaysia Jong Pei Liang melalui Pelabuhan Internasional Dumai.

Pemulangan tersebut dilakukan, karena yang bersangkutan melanggar izin tinggal, melebihi batas tiga tahun.

Demikian diungkapkan oleh, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, M Jahari Sitepu.

BACA JUGA:  Wakil Dekan di Riau Diduga Aniaya Mahasiswa, Ini Sebabnya

"Jong Pei Liang dideportasi karena berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya, Selasa (7/6/2022).

Dia menambahkan, imigrasi bertugas mengawasi orang asing guna menjamin kemanfaatan dan terpeliharanya stabilitas masyarakat.

BACA JUGA:  Kelulusan Siswa SMK di Riau Capai 99,67 Persen

Jong Pei Liang dideportasi 6 Juni 2022. Jika terjadi pelanggaran, pihaknya berhak melakukan tindak lanjut sesuai undang-undang.

"Dengan dibukanya kembali jalur lintas internasional, otomatis lalu lintas WNA semakin meningkat," ungkapnya.

BACA JUGA:  Komisi III Minta Inspektorat Audit Semua BUMD Riau

"Sebagai petugas di garda terdepan, saya harap jajaran Keimigrasian di Riau melaksanakan tugas dan fungsi maksimal," imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya