Imigrasi Dumai Deportasi Jong Pei Liang ke Malaysia

Imigrasi Dumai Deportasi Jong Pei Liang ke Malaysia - GenPI.co RIAU
Kantor Imigrasi Kelas II Dumai, mendeportasi warga negara (WN) Malaysia Jong Pei Liang melalui Pelabuhan Internasional Dumai. (Foto : Antara)

Dia mengingatkan seluruh jajarannya, jangan segan-segan mengambil tindakan terhadap WNA yang melanggar aturan.

Kepala Kantor Imigrasi Dumai Rejeki Putera Ginting menerangkan, Jong Pei Liang terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian.

"Pasal 78 ayat 3 (tiga) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ungkapnya.

BACA JUGA:  Wakil Dekan di Riau Diduga Aniaya Mahasiswa, Ini Sebabnya

Tindakan yang diberikan, selain deportasi juga pencekalan. Artinya, tidak diizinkan memasuki wilayah Indonesia di kemudian hari.

Jong Pei Liang memasuki wilayah Indonesia, melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada 23 Juli 2019.

BACA JUGA:  Kelulusan Siswa SMK di Riau Capai 99,67 Persen

"Motif menemui calon istri yang merupakan seorang WNI," ungkapnya.

Saat kembali ke Malaysia, melalui Pelabuhan Internasional Dumai 27 Mei 2022, petugas menemukan bukti pelanggaran.(Antara)

BACA JUGA:  Komisi III Minta Inspektorat Audit Semua BUMD Riau

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya