Imigrasi Bakal Deportasi Warga Taiwan dari Riau

Imigrasi Bakal Deportasi Warga Taiwan dari Riau - GenPI.co RIAU
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Pekanbaru, bakal mendeportasi Warga Negara (WN) Taiwan berinisial LPY.. (Foto : Antara)

GenPI.co Riau - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Pekanbaru, bakal mendeportasi Warga Negara (WN) Taiwan berinisial LPY.

WN berumur 41 tahun itu, dipulangkan karena yang bersangkutan tidak memiliki izin tinggal.

Demikian diungkapkan, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Riau, Teodorus Simarmatadi.

BACA JUGA:  Siap-siap, Rp600 Miliar Gaji 13 ASN Riau Cair Juli

"Jadi WN Taiwan ini menggunakan izin tinggal dengan alasan perkawinan dengan WNI," ujarnya, Sabtu (25/6/2022).

Namun, pernikahan itu tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan izin tinggalnya tidak berlaku.

BACA JUGA:  DPRD Evaluasi Jamkrida Riau Soal Target Dividen

Peristiwa ini bermula, saat LPY ke Kanim Pekanbaru guna mengklarifikasi permohonan izin tinggal yang diajukan.

Dia menyebut, LPY memasuki Indonesia dengan visa bekerja serta memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

BACA JUGA:  Riau Bakal Dapat 4.200 Dosis Vaksin Sapi untuk PMK

"KITAS dikeluarkan Kanim Karawang dan berlaku sampai 29 September 2022," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya