Pada 17 Mei 2022, yang bersangkutan kemudian melakukan pengembalian dokumen ke Kanim Karawang.
Setelah itu, mengajukan Visa C317 yaitu visa izin terbatas atas dasar perkawinan di Kanim Pekanbaru.
Permohonan itu, diurus oleh istrinya (RC), yang saat ini sedang hamil tujuh bulan.
BACA JUGA: Siap-siap, Rp600 Miliar Gaji 13 ASN Riau Cair Juli
Petugas mendapat informasi, dari KUA Kecamatan Tualang, Siak, yang menyebut buku nikah LPY tidak terdaftar.
"Alias tidak resmi tercatat," katanya.
BACA JUGA: DPRD Evaluasi Jamkrida Riau Soal Target Dividen
Sesuai keterangan LPY, istri dan orang tua istri mengaku pernikahan itu memang benar telah dilaksanakan.
"LPY melanggar UU Keimigrasian karena memiliki izin tinggal dengan alasan perkawinan sah," ujarnya.(Antara)
BACA JUGA: Riau Bakal Dapat 4.200 Dosis Vaksin Sapi untuk PMK
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News