Bapenda Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda Pajak

Bapenda Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda Pajak - GenPI.co RIAU
Program stimulus atau penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), di Pekanbaru diperpanjang hingga 31 Agustus 2022. (Foto : Antara)

Insentif itu berlaku untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan non-PLN.

Kemudian mineral bukan logam, dan batuan dan pajak parkir. Lalu pajak air tanah, sarang burung walet.

Selain itu, diberikan untuk PBB-P2 serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

BACA JUGA:  Astaga, BPOM Pekanbaru Temukan 74 Ribu Obat Ilegal

"Masyarakat kami minta memanfaatkan diskon 50 persen untuk pendaftaran pertama kali BPHTB," jelas Zulhelmi.

Khusus insentif diskon tagihan PBB-P2 lanjut Zulhelmi, besaran diskon diberikan bervariasi.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Tukang Parkir di Pekanbaru, Kasus Apa?

Wajib pajak kategori buku I atau nilai PBB Rp100 ribu ke bawah, dibebaskan dari PBB tetapi tetap diharuskan melaporkan.

Kemudian, wajib pajak buku II atau nilai PBB antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, diberi diskon 50 persen.

Adapun pada wajib pajak ini, dengan nilai PBB antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta atau buku III, diberi diskon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya