Astaga, BPOM Pekanbaru Temukan 74 Ribu Obat Ilegal

Astaga, BPOM Pekanbaru Temukan 74 Ribu Obat Ilegal - GenPI.co RIAU
Loka POM Dumai bersama Balai BPOM Pekanbaru menemukan 138 jenis (74.968 pcs) obat tradisional ilegal atau tanpa izin edar. (Foto : Antara)

GenPI.co Riau - Loka POM Dumai bersama Balai BPOM Pekanbaru menemukan 138 jenis (74.968 pcs) obat tradisional ilegal atau tanpa izin edar.

Dari total itu, 44 jenis di antaranya obat tradisional yang telah ditarik dari peredaran karena mengandung Bahan Kimia Obat.

Kepala Balai BPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan mengatakan, BKO merupakan bahan yang dilarang ditambahkan pada obat tradisional.

BACA JUGA:  Riau Siapkan Rp300 Juta untuk Konsumsi Panitia Haji

"Karena bahan untuk produksi obat, yang jika digunakan tidak sesuai aturan akan berisiko," katanya, Jumat (10/6/2022).

Dia mengatakan, dampak yang ditimbulkan mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit.

BACA JUGA:  Peresmian BRK Syariah, Ini Respons Anggota DPRD Riau

"Hingga reaksi lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, kelainan darah, dan lainnya," ujar Kepala BPOM.

Dia mengatakan, jika digunakan terus-menerus dapat mengakibatkan kerusakan hati dan ginjal, bahkan bisa berakibat kematian.

Badan POM mengimbau masyarakat, menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah tergiur iklan berlebihan ketika berbelanja online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya