BRK dan Kejati Riau Sepakat Tangani Kredit Bermasalah

BRK dan Kejati Riau Sepakat Tangani Kredit Bermasalah - GenPI.co RIAU
Bank Riau Kepri (BRK) serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menyepakati kerja sama menangani kasus penagihan kredit bermasalah. (Foto : Antara)

GenPI.co Riau - Bank Riau Kepri (BRK) serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menyepakati kerja sama menangani kasus penagihan kredit bermasalah.

Penanganan dilakukan, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menyelamatkan keuangan negara.

Kepala Kejati Riau Jaja Subagjadi mengatakan, dengan kesepakatan ini pihaknya siap membantu dan memberi pengarahan.

BACA JUGA:  Mahasiswa Peduli Riau Dukung Kejati Usut Kasus Ini

"JPN akan bekerja profesional, menguasai undang undang perbankan yang berlaku," katanya dilansir Antara, Kamis (9/6/2022).

Jaja mengatakan, kesepakatan itu merupakan perpanjangan kesepakatan sebelumnya.

BACA JUGA:  Kejari Inhil Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi

Sejauh ini, kasus di bidang perdata belum ada. Sedang bantuan yang diberikan, ialah penagihan kredit bermasalah.

Nanti BRK dan JPN, akan duduk bersama membahas hal yang menjadi masalah sehingga temuan bisa diselesaikan dengan baik.

"Karenanya saya minta JPN membaca dulu aturan perbankan, harus ada keterbukaan dari pihak BRK," kata Kepala Kejati Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya