Bapenda Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda Pajak

Bapenda Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda Pajak - GenPI.co RIAU
Program stimulus atau penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), di Pekanbaru diperpanjang hingga 31 Agustus 2022. (Foto : Antara)

GenPI.co Riau - Program stimulus atau penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), di Pekanbaru diperpanjang hingga 31 Agustus 2022.

Perpanjangan tersebut, diberlakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru untuk buku 1,2 dan 3.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, dengan perpanjangan ini masyarakat bisa leluasa menggunakan.

BACA JUGA:  Astaga, BPOM Pekanbaru Temukan 74 Ribu Obat Ilegal

"Masyarakat diimbau dapat memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya dilansir Antara, Sabtu (11/6/2022).

Perpanjangan stimulus PBB-P2 untuk buku 1, 2 dan 3, masih terus berjalan termasuk penghapusan denda seluruh pajak.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Tukang Parkir di Pekanbaru, Kasus Apa?

"Karena itu masyarakat kami minta untuk segera memanfaatkan kesempatan itu," ujar dia.

Pemko Pekanbaru, sudah menawarkan berbagai insentif pajak berupa pembebasan denda keterlambatan pajak daerah.

Insentif tersebut, sudah diberikan oleh Bapenda sejak pandemi Covid-19 mulai melanda Pekanbaru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya