Polisi Tangkap Tukang Parkir di Pekanbaru, Kasus Apa?

Polisi Tangkap Tukang Parkir di Pekanbaru, Kasus Apa? - GenPI.co RIAU
Seorang tukang parkir inisial IN, 38 tahun ditangkap polisi setelah memeras dan mengancam pemilik toko. (Foto : Antara)

GenPI.co Riau - Seorang tukang parkir inisial IN, 38 tahun ditangkap polisi setelah memeras dan mengancam pemilik toko.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, dia melakukan aksinya Kamis 9 Juni 2022 pukul 16.30 WIB.

Korban kejadian ini, ialah pemilik salah satu toko sepatu di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di belakang Suka Ramai TradeCenter.

BACA JUGA:  PSPS Riau Lagi Boyong 2 Pemain Baru, Ini Profilnya

"Permasalahan di antara keduanya telah terjadi berbulan-bulan lamanya," ujarnya dilansir Antara, Jumat (10/6/2022).

Kejadian bermula, ketika IN meminta kenaikan tarif parkir bulanan kepada pemilik toko inisial BH.

BACA JUGA:  Riau Siapkan Rp300 Juta untuk Konsumsi Panitia Haji

Dari yang awalnya Rp300 ribu per bulan, menjadi Rp450 ribu per bulannya.

"Namun korban keberatan. Semenjak itu pelaku mengintimidasi pemilik toko," ujar Andrie.

BACA JUGA:  Peresmian BRK Syariah, Ini Respons Anggota DPRD Riau

IN mengintimidasi korban, dengan cara melarang mobil membongkar barang di halaman toko.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya