Lalu melarang pelanggan parkir di depan toko, dan mengancam memukul pelanggan jika parkir depan toko.
"Serta meminta uang parkir dengan jumlah yang tidak wajar," ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: PSPS Riau Lagi Boyong 2 Pemain Baru, Ini Profilnya
Serta mendapatkan fakta, bahwa IN tak hanya sekali melakukan hal tersebut.
"Pelaku juga memintai setoran parkir bulanan kepada pemilik toko lain Rp150 ribu hingga Rp300 ribu tiap bulan," tuturnya.
BACA JUGA: Riau Siapkan Rp300 Juta untuk Konsumsi Panitia Haji
Pelaku ditngkap Resmob Jembalang, setelah melakukan penyelidikan atas tindak lanjut laporan yang di buat oleh Korban.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News