Kepala Loka POM kota Dumai ully Mandasari mengatakan, akan dilakukan pengembangan untuk memberantas peredaran produk ilegal ini.
Selain obat tradisional, juga ditemukan 2 jenis (83 pcs) obat tanpa izin edar mengandung tadalafil dan sildenafil sitrat.
"Jadi nilai ekonomi untuk seluruh temuan barang bukti tersebut sebesar Rp1.247.358.400," ujarnya.(Antara)
BACA JUGA: Riau Siapkan Rp300 Juta untuk Konsumsi Panitia Haji
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News