Soal UMK Meranti 2023, Disnaker Tunggu Arahan Provinsi

Soal UMK Meranti 2023, Disnaker Tunggu Arahan Provinsi - GenPI.co RIAU
Ilustrasi. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menunggu arahan dari Pemrov Riau terkait penetapan besaran UMK 2023. (Foto: ANTARA/Sutterstock/pri.)

GenPI.co Riau - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menunggu arahan dari Pemrov Riau terkait penetapan besaran UMK 2023.

Kabid Tenaga Kerja Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti Siska Prima Sari mengatakan ada perubahan kebijakan mengenai upah minimum.

“Kami menunggu arahan dari provinsi karena ada perubahan aturan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (22/11).

BACA JUGA:  Disnaker Sebut UMK 2023 Pekanbaru Ada Potensi Naik

Siska mengungkapkan setalah adanya arahan kemudian baru dilakukan rapat dengan dewan pengupahan.

“Hasil rapat itu kemudian direkomendasikan bupati ke gubernur untuk UMK 2023,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tok! UMP di Riau Ditetapkan, Naik 5,96 Persen pada 2023

Adapun untuk besaran UMK Kepulauan Meranti pada 2022 yakni Rp 2,985 juta.

Penetapan UMK 2023 melalui aturan Kemnaker sesuai Bab IV bagian kedua Pasal 88 UU 11/2020 jo Pasal 4 PP 36/2021.

BACA JUGA:  Dugaan Pencemaran Nama Baik, Bupati Meranti Laporkan Pendahulunya

Siska mengatakan penetapan upah dengan Permen Ketenagakerjaan itu merupakan solusi yang bersifat situasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya