Tok! UMP di Riau Ditetapkan, Naik 5,96 Persen pada 2023

Tok! UMP di Riau Ditetapkan, Naik 5,96 Persen pada 2023 - GenPI.co RIAU
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi untuk 2023 sebesar Rp 3,1 juta atau naik 5,92 persen. (Foto: ANTARA/HO/21)

GenPI.co Riau - Pemerintah Provinsi Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2023 sebesar Rp 3,1 juta atau naik 5,92 persen.

Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi mengatakan jumlah UMP 2023 mengalamin kenaikan dibanding tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 2.938.564.

Imron menyebut penetapan itu melalui sidang dewan pengupahan yang dilakukan pada Selasa (15/11).

BACA JUGA:  2 Bocah Rapuh Tulang, Kapolda Riau Janji Kawal Penyembuhan

“Dalam sidang melibatan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, BPS dan Pemprov Riau,” katanya dikutip dari Antaranews, Jumat (18/11).

Dalam penetapan itu masih memakai formulasi yang lama, yaitu PP 36 tahun 2021 mengenai pengupahan.

BACA JUGA:  80 Perusahaan di Riau Disebut Lakukan Aktivitas Ilegal di Hutan

Selanjutnya pihaknya akan menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau mengenai penetapan UMP 2023 itu.

“Sesuai Undang-undang, SK penetapan UMP ditetapkan Gubernur Riau,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemprov Riau: Harga Sawit Mengalami Kenaikan Pekan Ini

Imron mengungkapkan setelah SK ditetapkan Gubernur Riau, maka akan langsung menyurati pemerintah kabupaten maupun kota supaya merealisasikannya mulai awal 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya