Tok! UMP di Riau Ditetapkan, Naik 5,96 Persen pada 2023

Tok! UMP di Riau Ditetapkan, Naik 5,96 Persen pada 2023 - GenPI.co RIAU
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi untuk 2023 sebesar Rp 3,1 juta atau naik 5,92 persen. (Foto: ANTARA/HO/21)

Dia berharap seluruh perisahaan membayar karyawannya sesuai pedoman besaran UMP Riau yang ditetapkan.

“Harapannya semua perusahaan mulai Januari 2023 membayar gaji karyawan sesuai kesepakatan bersama,” ucapnya. (ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya