Siska menyebut dari aturan itu, formula penghitungan upah minimum 2023 memakai variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
“Kebijakan penetapan upah dengan Permen Ketenagakerjaan ini untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh serta ketenangan bekerja serta kelangsungan usaha,” ucapnya. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News