GenPI.co Riau - Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyebut ada kemungkinan UMK di wilayahnya di atas UMP Riau 2023.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp 3,105 juta.
Jamal mengatakan pihaknya telah menerima surat penepatan UMP tersebut dan akan dijadikannya sebagai acuan penyusunan UMK Pekanbaru.
BACA JUGA: Polda Riau Berlakukan Tilang Elektronik Mobile di Pekanbaru
Dia menyampaikan penyusunan UMK akan secepatkan dilakukan melalui rapat dengan dewan pengupahan.
“Kami akan secepatnya menentukan UMK Pekanbaru untuk tahun 2023,” katanya dikutip dari Antara, Senin (21/11).
BACA JUGA: Kasus ODHA di Riau Tercatat 8.034 Orang, Terbanyak Pekanbaru
Jamal mengungkapkan sesuai aturan baru mengenai pengupahan, UMK Pekanbaru 2023 merujuk dari UMP Riau.
“Kami sidang dengan dewan pengupahan. Dalam menentukannya, kami ada rumus,” ujarnya.
BACA JUGA: Sempat Bertikai, Ojol dan Petugas Keamanan di Pekanbaru Berdamai
Menurut Jamal, kemungkinan UMK akan naik di atas UMP Riau karena unsur pembentukan nilainya yang lebih besar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News