4 Pencuri Kerang Tambak di Rohil Ditangkap, Dikenai Tipiring

4 Pencuri Kerang Tambak di Rohil Ditangkap, Dikenai Tipiring - GenPI.co RIAU
Ilustrasi. Satpol Airud Polres Rokan Hilir menangkan empat orang diduga mencuri kerang tambak di Kecamatan Bangko. (Foto: Antara Aceh/Syifa Yulinnas.)

GenPI.co Riau - Satpol Airud Polres Rokan Hilir menangkan empat orang diduga mencuri kerang tambak di Kecamatan Bangko.

Kasatpol Airud Polres Rohil AKP Tito Laragatra mengatakan empat orang yang diduga mencuri tersebut tidak dilakukan penahanan.

“Kasus ini ditangani secara tipiring. Pelaku tidak dilakukan penahanan,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Kamis (17/11).

BACA JUGA:  Terjerat Narkoba, Seorang PNS di Rohil Dibekuk Polisi

Tito mengungkapkan mereka diproses sesuai hukum berlaku.

Dia membantah mengenai munculkan kabar kalau pelaku dilepas. Tito pun meminta warga supaya tenang menunggu proses hukum dijalkan.

BACA JUGA:  Tindak Asusila ke Anak Bawah Umur, Polres Rohil Bekuk 3 Pria

“Isu kalau pelaku dilepas itu tidak benar. Tunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung,” tuturnya.

Empat orang yang ditangkap tersebut telah melalui pemeriksaan. Akibat ulah mereka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 45 ribu.

BACA JUGA:  3 Pria Punguti Brondolan Sawit di Rohil, Langsung Dibekuk Polisi

Karena kerugiannya kecil, keempatkan disuruh pulang dan dikenai wajib lapor di Kantor Satpol Airud sambil menunggu jadwal sidang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya