GenPI.co Riau - Polres Rokan Hilir (Rohil) sudah membekuk setidaknya tiga pria yang melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur pada September 2022 ini.
Terakhir, Satreskrim Polres Rohil menangkan pria berinisial S (45) pada Jumat (16/9). Pelaku diduga melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya berusia 13 tahun.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan kasus ini terungkap saat Bhabinkamtimbas melihat korban menangis di pos security di sebuah kebun.
BACA JUGA: 3 Pria Punguti Brondolan Sawit di Rohil, Langsung Dibekuk Polisi
Bhabinkamtibmas tersebut yakni Brigadir V Simbolon dan Bripka Hamdani.
“Korban ditanya, dan mengaku telah mengalami tindak asusila yang pelakunya merupakan ayah tirinya,” katanya dikutip dari Antara, Senin (19/9).
BACA JUGA: Polres Rohil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi
Korban juga mengaku hal itu dialaminya sudah berkali-kali sejak Maret 2022.
Ibu korban yang mengetahuinya langsung melaporkan peristiwa yang dialami anaknya itu ke Polres Rokan Hilir.
BACA JUGA: Pasutri di Rohil Nekat Bunuh Saudara Gegara Ini
Setelah mendapatkan laporan, petugas dari Polres Rohil menangkap pelaku saat sedang bekerja di kebun sawit.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News