GenPI.co Riau - Polsek Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menangkap tiga karyawan PT Tunggal Mitra yang diduga mengutip dan menilap brondolan buah sawit tanpa izin, Selasa (23/8).
Jumlah buah sawit hasil kutipan ketiganya mencapai 45 karung. Mereka berinisial EY (45), KW (30), dan AR (30).
Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan petugas keamanan perusahaan melaporkan ke polisi seusai mengetahui tiga pria itu memungut brondolan sawit.
BACA JUGA: Polres Rohil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi
“Ketiganya memungut brondolan sawit di Divisi IV Manggala 2 PT Tunggal Mitra Plantation,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (26/8).
Berondolan buah sawit yang telah dikumpulkan para pelaku ini sempat disembunyikan di daerah perbatasan kebun PT Tunggal Mitra Plantation dengan lahan warga.
BACA JUGA: Pasutri di Rohil Nekat Bunuh Saudara Gegara Ini
Juliandi mengungkapkan saat petugas melakukan pengcekan di lokasi, didapati ada 45 karung brondolan sawit.
“Petugas langsung mengamankan dan menangkap tiga pelaku itu,” tuturnya.
BACA JUGA: Mayat Remaja di Rohil Ditemukan dalam Parit
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku perbuatannya dan sudah dilakukan sejak 16 Agustus lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News