Tito mengatakan warga perlu tahu untuk proses hukum yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 2,5 juta maka dikenai tipiring.
“Kami hanya tahan satu unit boat sebagai barang bukti,” ucapnya. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News