Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang, Kejati Riau Tangkap Buronan

Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang, Kejati Riau Tangkap Buronan - GenPI.co RIAU
Kejati Riau menangkap tersangka dugaan korupsi yakni Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen bernama Kiagus Toni Azwarani. (Foto: ANTARA/Ho-Kejati Riau)

GenPI.co Riau - Kejati Riau menangkap tersangka dugaan korupsi yakni Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen bernama Kiagus Toni Azwarani.

Kasus dugaan korupsi tersebut dalam proyek pembangunan gedung instalasi rawat inap tahap III RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Kasi Penyidikan pada bidang pidana khusus Kejati Riau Rizky Rahmatullah mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali ke alamatnya di Malang.

BACA JUGA:  Dugaan Suap, Pemilik PT DSI Dilaporkan ke Kejati Riau

“Yang bersangkutan tidak hadir, dan statusnya naik DPO,” katanya, Rabu (16/11).

Kiagus Toni Azwani menjadi buronan sejak Februari 2022. Petugas dari Kejati Riau melakukan pencarian hingga diketahui keberadaannya di sebuah rumah kos eksklusif di Malang.

BACA JUGA:  Penyidikan Kasus Brigadir IR, Kejati Riau Tunjuk 2 Jaksa

“Tadi malam ditangkap atas bantuan Kejati Jawa Timur dan Kejari Malang. Kami langsung kirimkan tim untuk menjemput,” tuturnya.

Penyidik Kejati Riau sebelumnya menangkap mantan Ketua KONI Kampar bernama Surya Darmawan pada Senin (10/10).

BACA JUGA:  Kasus Bansos Siak, Kejati Riau Tunggu Hasil Audit

Selain dua orang lainnya, ada empat nama lain yang juga dilaporkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya