Dugaan Suap, Pemilik PT DSI Dilaporkan ke Kejati Riau

Dugaan Suap, Pemilik PT DSI Dilaporkan ke Kejati Riau - GenPI.co RIAU
Pemilik PT Duta Swakarya Indah dilaporkan atas dugaan suap rencana kegiatan pencocokan dan eksekusi lahan di Kabupaten Siak ke Kejati Riau. (FOTO: ANTARA/dok)

GenPI.co Riau - Pemilik PT Duta Swakarya Indah (DSI) dilaporkan atas dugaan suap rencana kegiatan pencocokan dan eksekusi lahan di Kabupaten Siak ke Kejati Riau.

Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi selaku pihak pelapor mengatakan dirinya telah mempunyai bukti transfer uang sebesar RP 7 miliar yang dititipkan di dua bank swasta yang ada di Pekanbaru.

Bukti transfer tersebut ada dua yakni masing-masing sebesar Rp 5 miliar dan Rp 2miliar dititipkan atas nama Meryani yang merupakan pemilik PT DSI.

BACA JUGA:  Penyidikan Kasus Brigadir IR, Kejati Riau Tunjuk 2 Jaksa

Sunardi mengungkapkan uang tersebut diduga akan diberikan ke oknum yang sudah melakukan pencocokan dan eksekusi lahan di Desa Dayun, Kabupaten Siak.

“Kasus antara PT DSI yang merupakan pemohon eksekusi dan PT Karya Dayun yakni pihak termohon eksekusi,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (18/10).

BACA JUGA:  Kasus Bansos Siak, Kejati Riau Tunggu Hasil Audit

Sunardi mengatakan dirinya juga telah punya saksi yang tahu uang sebesar Rp 7 miliar itu akan diberikan ke siapa.

Dia menyebut data awal berupa bukti transfer uang tersebut telah diserahkan ke Kejati Riau.

BACA JUGA:  Kejati Periksa Mantan Rektor UIN Suska Riau, Kasus?

“Sepenuhnya kami serahkan ke kejaksaan untuk diusut,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya