GenPI.co Riau - Kejaksaan Tinggi Riau mempersiapkan dua jaksa untuk mengikuti proses penyidikan dugaan penganiayaan atas tersangka Brigadir IR dan ibunya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Bambang menyebut SPDP dari penyidik Polda Riau itu telah diterima pada Selasa (27/9) lalu.
BACA JUGA: Korban Dugaan Penganiyaan oleh Brigadir IR, Dilaporkan ke Polisi
“Sudah kami terima SPDP, kemarin,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (29/9).
Bambang mengungkapkan dalam SPDP itu terdapat dua orang tersangka yakni Brigadir IR dan juga ibunya berinisial YUL.
BACA JUGA: Polda Riau Tetapkan Brigadir IR Jadi Tersangka Penganiayaan
Keduanya dikenai Pasal 170 KUHP. Kejati Riau langsung menindaklanjutinya dengan menerbitkan P-16 atau surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti proses penyidikan.
Dua jaksa yang telah ditunjuk itu saat ini tengah menunggu berkas perkara dari penyidik Polda Riau.
BACA JUGA: Kasus Polwan Brigadir IR, Polda Riau Periksa 6 Saksi
“Ada dua jaksa dalam P-16 itu,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News