Polda Riau Tetapkan Brigadir IR Jadi Tersangka Penganiayaan

Polda Riau Tetapkan Brigadir IR Jadi Tersangka Penganiayaan - GenPI.co RIAU
Polda Riau menetapkan Brigadir IR seorang polwan yang bertugas di BNN Provinsi Riau sebagai tersangka. (FOTO: ANTARA/HO-Polda Riau)

GenPI.co Riau - Polda Riau menetapkan Brigadir IR seorang polwan yang bertugas di BNN Provinsi Riau sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan seorang wanita yang menjalin asmara dengan adiknya.

Brigadir IR dan ibunya diduga melakukan penganiayan dan penyekapan terhadap wanita bernama Riri.

Selain itu, Brigadir IR juga beberapa kali membentak Ketua RW yang berusaha melerai, hingga harus dibawa ke rumah sakit.

BACA JUGA:  Kasus Polwan Brigadir IR, Polda Riau Periksa 6 Saksi

Namun akhirnya tewas karena diduga mengalami serangan jantung.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan Brigadir IR dan ibundanya berinisial YUL telah ditetapkan tersangka.

BACA JUGA:  Asmara, Brigadir IR Diduga Pukuli Wanita di Riau dan Bentak RW

Penetapan ini setelah melalui serangkaian proses penyidikan dengan memeriksa para saksi termasuk korban dan IR.

“Gelar perkara telah dilakukan. IR dan ibunya ditetapkan tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Senin (26/9).

BACA JUGA:  4 Hari, Polda Riau Ungkap Kasus 203 Kilogram Sabu!

Sunarto mengungkapkan tersangka IR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya