GenPI.co Riau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, memeriksa mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarim Kasim (UIN Suska).
Pemeriksaan dilakukan, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Layanan Umum (BLU) Rp129,6 miliar.
Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menyebut, mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin diperiksa sebagai saksi.
BACA JUGA: BRK dan Kejati Riau Sepakat Tangani Kredit Bermasalah
Dia dimintai keterangan, perihal dugaan korupsi dalam pengelolaan dana ratusan miliar yang dari APBN itu.
"Dia diperiksa terkait proses dan pertanggung jawaban anggaran," sebutnya, Selasa (21/6/2022).
BACA JUGA: Kejati Riau Periksa 20 Saksi Dugaan Korupsi Dana BLU
Tim penyidik, juga memeriksa saksi berinisial SR yang kala itu menjabat Kasubbag Verifikasi UIN Suska 2019.
"SR diperiksa terkait mekanisme anggaran dan kelengkapan administrasi pencairan," terangnya.
BACA JUGA: Mahasiswa Peduli Riau Dukung Kejati Usut Kasus Ini
Pemeriksaan saksi, dilakukan memberikan keterangan penyidikan perkara pidana yang dia dengar, lihat dan alami.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News