Kasus Suap, KPK Tetapkan Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka

Kasus Suap, KPK Tetapkan Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka - GenPI.co RIAU
KPK menetapkan mantan Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir menjadi tersangka dugaan suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha. (Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

GenPI.co Riau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir (MS) menjadi tersangka dugaan suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU).

MS ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni Frank Wijaya (FW) pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) dan General Manager PT AA atas nama Sudarso (SDR).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan KPK sudah melakukan penyelidikan dan telah menemukan peristiwa pidana, sehingga statusnya naik menjadi penyidikan.

BACA JUGA:  Dugaan Suap Pengurusan HGU, KPK Cecar Mantan Kepala BPN Riau

“KPK menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak menjadi tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (28/10).

Tim penyidik telah menahan FW untuk 20 hari pertama, mulai 27 Oktober hingga 15 November di Rutan Polres Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa, KPK Periksa Warek I Unri

Firli mengungkapkan tim penyidik meminta supaya MS memenuhi panggilan. Jika tidak datang untuk kedua kalinya maka dilakukan upaya paksa.

Firli berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaaan MS supaya memberitahukan kepada KPK.

BACA JUGA:  Geledah Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK Sita Sejumlah Dokumen

“Supaya bisa segera mengikuti proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya