GenPI.co Riau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan di Kanwil BPN Provinsi Riau pada Senin (10/10).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dokumen yang diamankan mengenai pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga terkait perkara.
“Ditemukan dan diamankan bukti dokumen yang punya keterkaitan dengan perkara,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (12/10).
BACA JUGA: KPK Geledah Unri Soal Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Ali Fikri mengungkapkan penggeledahan tersebut dalam upaya penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGU di lingkungan Kanwil BPN Riau.
“Bukti yang diamankan akan segera dianalisis dan disita untuk barang bukti,” tuturnya.
BACA JUGA: KPK Sita 100 Ribu Dolar Singapura dalam Suap Kanwil BPN Riau
KPK sebelumnya telah memulai penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau.
Dibukanya penyidikan baru ini menindaklanjuti proses persidangan dalam perkara suap dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing Andi Putra.
BACA JUGA: Dugaan Suap di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK Lakukan Penyidikan
Dalam penyidikan baru ini, KPK juga telah menetapkan tersangka terhadap beberapa orang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News