GenPI.co Riau - KPK menyita uang sekitar 100 ribu dolar Singapura dan sejumlah dokumen dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bukti-bukti itu ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kota Medan dan Kota Palembang pada 4-6 Oktober.
“Ditemukan dan diamankan bukti berbagai dokumen dan uang sekitar 100 ribu dolar Singapura,” katanya dikutip dari Antara, Senin (10/10).
BACA JUGA: Dugaan Suap di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK Lakukan Penyidikan
Adapun untuk lokasi penggeledaha yakni di kantor perusahaan swasta dan rumah dari pihak terkait kasus dugaan suap ini.
“Bukti segera dianalisis dan disita untuk kelengkapan berkas perkara,” tuturnya.
BACA JUGA: Surya Darmadi di Rumah Sakit, Pemeriksaan oleh KPK Ditunda
Sebelumnya, KPK telah membuka penyidikan baru kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat Kanwil BPN Provinsi Riau.
Beberapa orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaa suap ini.
BACA JUGA: Dakwaan Sumir, Surya Darmadi Ajukan Nota Keberatan
Namun KPK belum mengungkapkan secara detail siapa saja tersangkanya, kronologis maupun pasal yang disangkakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News