Dugaan Suap di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK Lakukan Penyidikan

Dugaan Suap di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK Lakukan Penyidikan - GenPI.co RIAU
KPK melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan hak guna bangunan oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau. (FOTO: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

GenPI.co Riau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan hak guna bangunan oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ini merupakan penyidikan baru dari pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Kuansing Andi Putra.

“KPK melakukan penyidikan baru, dugaan suap pengurusan perpanjangan HGU yang dilakukan pejabat di Kanwil BPN Riau,” katanya, Jumat (7/10).

BACA JUGA:  Surya Darmadi di Rumah Sakit, Pemeriksaan oleh KPK Ditunda

Dalam kasus ini, KPK pun telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.

Ali Fikri mengungkapkan untuk siapa saja yang menjadi tersangka, kronologis maupun pasal yang disangkakan akan segera diumumkan.

BACA JUGA:  Dakwaan Sumir, Surya Darmadi Ajukan Nota Keberatan

“Akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini sudah cukup,” tuturnya.

Dalam proses penyidikan ini pula, KPK juga telah mengumpulkan alat bukti, termasuk menggeledah beberapa tempat.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi, Hotel dan Helikopter Surya Darmadi Disita

Ali Fikri menegaskan pihaknya akan menyampaikan kepada masyarakat setiak ada perkembangan penyidikan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya