Kasus Korupsi, Hotel dan Helikopter Surya Darmadi Disita

Kasus Korupsi, Hotel dan Helikopter Surya Darmadi Disita - GenPI.co RIAU
Penyidik Jampidsus melakukan penyitaan aset berupa hotel hingga helikopter dari tersangka dugaan korupsi lahan sawit di Riau Surya Darmadi. (FOTO: ANTARA/Laily Rahmawaty)

GenPI.co Riau - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan aset berupa hotel hingga helikopter dari tersangka dugaan korupsi lahan sawit di Riau Surya Darmadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan ada setidaknya 32 aset yang telah disita.

Aset itu tersebar di Jakarta ada 18, kemudian di Riau 12 aset dan di Bali ada 2 aset. Penyidik menyita hotel di Bali dan melacak aset di Kalimantan Barat.

BACA JUGA:  Surya Darmadi Jadi Saksi Tersangka Mantan Bupati Inhul Riau

Kemudian juga aset di Kalimantan Tengah, Jambi dan Batam.

Selain itu, penyidik menyita satu unit helikopter bell 427 nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Deb Air Nusantara.

BACA JUGA:  HGU PT DPN Milik Surya Darmadi di Kuansing Diblokir

Adapun untuk pemeriksaan terhadap Surya Darmadi, kembali dilakukan pada Rabu (24/8) di ruang pemeriksaan Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Dalam proses pemeriksaan itu, Surya Darmadi didampingi pengacaranya Juniver Girsang.

BACA JUGA:  Surya Darmadi di Rumah Sakit, Pemeriksaan oleh KPK Ditunda

“Akan diperiksa kembali kalau penyidik masih butuh klarifikasi,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (25/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya