“Akan kami sampaikan, sehingga penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka kasus suap perpanjangan izin HGU sawit di Kuansing, Riau.
Adapun tersangka penerima suap yakni Andi Putra dan yang menyuap adalah General Manager PT Adimulia Agrolestari bernama Sudarso.
BACA JUGA: Surya Darmadi di Rumah Sakit, Pemeriksaan oleh KPK Ditunda
Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah memvonis Andi Putra dengan penjara 5 tahun, 7 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News