Penyidikan baru itu merupakan tindaklanjut dari proses persidangan dan fakta hukum dari kasus suap dengan terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru telah memvonis Adi Putra berupa penjara 5 tahun 7 bukan ditambah denda Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News