Sedangkan untuk SDR tidak dilakukan penahanan. Sebab yang bersangkutan tengah menjalani masa pemidanaan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
FW dan SDR sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Pasal tersebut mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Dugaan Suap Pengurusan HGU, KPK Cecar Mantan Kepala BPN Riau
Kemudian untuk MS sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Yakni mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant)
BACA JUGA: Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa, KPK Periksa Warek I Unri
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News