Kasus Suap, KPK Tetapkan Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka

Kasus Suap, KPK Tetapkan Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka - GenPI.co RIAU
KPK menetapkan mantan Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir menjadi tersangka dugaan suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha. (Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Sedangkan untuk SDR tidak dilakukan penahanan. Sebab yang bersangkutan tengah menjalani masa pemidanaan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

FW dan SDR sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Pasal tersebut mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Dugaan Suap Pengurusan HGU, KPK Cecar Mantan Kepala BPN Riau

Kemudian untuk MS sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Yakni mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant)

BACA JUGA:  Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa, KPK Periksa Warek I Unri

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya