Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa, KPK Periksa Warek I Unri

Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa, KPK Periksa Warek I Unri - GenPI.co RIAU
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaaan terhadap Wakil Rektor I Universitas Riau M. Nur Mustafa. (Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

GenPI.co Riau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaaan terhadap Wakil Rektor I Universitas Riau (Unri) M. Nur Mustafa.

M Nur Mustafa diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila) yang menjerat rektor Unila yakni Karomani (KRM).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan pemeriksaan saksi ini untuk tersangka KRM.

BACA JUGA:  Geledah Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK Sita Sejumlah Dokumen

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” katanya, Kamis (20/10).

Selain M. Nur Mustafa, ada beberapa orang yang juga diperiksa sebagai saksi kasus ini. Mereka di antaranya dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Entis Sutisna Halimi.

BACA JUGA:  KPK Geledah Unri Soal Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Kemudian, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila Ida Nurhaida.

Lalu, pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar, pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unila Rudi Natamiharja, Mualimin selaku dosen dan Manajer Informa Furniture Lampung Haditiya Rayi Setha A.

BACA JUGA:  KPK Sita 100 Ribu Dolar Singapura dalam Suap Kanwil BPN Riau

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya