GenPI.co Riau - Seorang Warga Negara (WN) Malaysia bernisial R diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai karena diduga memalsukan identitas.
R ditangkap di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai dengan paspor Indonesia pada Sabtu (15/10).
Kepala kantor Imigrasi kelas II TPI Dumai Rejeki Putra Ginting mengatakan diamankannya R ini setelah petugas mendapat informasi mengenai pemulangan terhadap R.
BACA JUGA: Imigrasi Rohil Tangkap Pencari Suaka Asal Myanmar
R dipulangkan dari Pelabuhan Internasional Port dockson dengan memakai kapal MV. Empire Express pada Sabtu (15/10).
Petugas melakukan pemeriksaan dan diketahui R ditolak masuk ke Malaysia kerena menggunakan paspor Indonesia.
BACA JUGA: Imigrasi Bakal Deportasi Warga Taiwan dari Riau
“Diamankan setelah dilakukan pemeriksaan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (17/10).
Paspor yang digunakan R itu dikeluarkan Kantor Imigrasi kelas II TPI Dumai. R sementara ditempatkan di ruang Detensi di Kanim Dumai.
BACA JUGA: Imigrasi Dumai Deportasi Jong Pei Liang ke Malaysia
“Petugas sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menyeluruh,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News