Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mhd. Jahari Sitepu mengatakan sudah ada payung hukum atas pemalsuan data diri pembuatan paspor.
“Jika terbukti data palsu untuk mendapatkan paspor, maka dikenai pidana keimigrasian,” ucapnya. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News